Lpk | Surabaya – Ribuan massa dari berbagai serikat buruh di Jawa Timur kembali menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya pada Selasa (10/11/2020).

Ribuan massa gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan masih banyak lainnya kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain menolak UU Nomor 11 Tahun 2020, Pujianto, Ketua FPSMI Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa pihaknya kembali mendatangi Kantor Gubernur untuk menyuarakan sejumlah tuntutan lainnya.

Salah satunya yaitu menolak adanya penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2016 tentang KHL.

“Kami meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2021 harus berdasarkan rata-rata upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2,5 juta. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jatim 2021 minimum Rp 600 ribu,” kata Pujianto dalam keterangan tertulisnya.

Massa yang datang juga meminta Pemprov Jatim, khususnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar mau menetapkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jatim secara bersamaan.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan Tabloid Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id
di lapangan, sekitar dua ribu massa buruh di Jatim turun ke jalan hari ini. Tak hanya menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jatim, mereka akan bergeser dan kembali menyuarakan aspirasi di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo. (ir)

Loading

231 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *