Lpk|Kediri – Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, dan menindak lanjuti Pergub nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 44 tahun 2020, banyak hal yang dilakukan oleh jajaran Muspika Kandat Polres Kediri, seperti halnya hari ini, Kamis, (12/11/2020)
Sekira pukul 08.40 wib, sampai dengan selesai bertempat di Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, telah dilaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Kandat Polres Kediri AKP MS Yusuf, SH “menjelaskan” Anggota Polsek Kandat Polres Kediri melaksanakan penegakan hukum dalam Pendisiplinan Protokol Kesehatan Masyarakat, dalam rangka mencegah, mengendalikan penyebaran dan percepatan penanganan Covid 19.
“Kami melaksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Masyarakat, dalam rangka untuk Mencegah Penyebaran, Pengendalian dan Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya di wilayah Polsek Kandat,” ungkap AKP MS Yusuf, SH.
Pendisiplinan dilaksanakan dengan cara memberikan tindakan, diantaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum hingga Push Up.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibagikan masker pada warga setelah dilakukan tindakan pendisiplinan. (mh)