Lpk | Ponorogo – Oknum pelaku dugaan kebencian yang sempat dilaporkan, ahirnya memenuhi panggilan Bawaslu. terlapor diduga melakukan kampanye ujaran kebencian dan hasutan yang merugikan salah satu Paslon dalam Pilkada Ponorogo tahun 2020 ini, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu (Bawaslu) Ponorogo, Marji Nurcahyono membenarkan bahwa terlapor memenuhi panggilan Bawaslu Ponorogo hari ini. “Setelah kita menyampaikan undangan yang pertama ini belum bisa hadir, hari ini pihaknya hadir di Bawaslu untuk kita mintai keterangan,” Jelas Marji.
Dia juga menambahkan, bahwa Bawaslu melayangkan surat tersebut tujuannya untu mengklarifikasi seputar kegiatan dalam video yang dijadikan alat bukti pelapor, pertannyaan yang kami tanyakan sekitar Kisaran empat puluh pertanyaan kepada terlapor,” Terangnya.
Sementara itu, terlapor datang ke Bawaslu Ponorogo terlihat didampingi penasehat hukum dan beberapa pihak lain. “Kita juga akan melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ada dalam vidio tersebut,” Pungkasnya.(fd/an).