Lpk | Ponorogo – Masih menjadi bahasan paling ramai di perbicangkan di kalangan publik, permasalahan vidio dugaan doktrin ujaran kebencian yang berujung di laporkan ke Bawaslu Ponorogo oleh salah satu oknum masyarakat Ponorogo, dugaan doktrin ujaran kebencian ke salah satu paslon yang mengikuti kontestasi di pilkada pada 9 Desember 2020 tentang kelangkaan pupuk. Hari ini, Senin tanggal 16 November 2020, kuasa hukum terlapor, Didik Hariyanto, mendatangi Bawaslu.

Menurut Kuasa Hukum terlapor, Didik Hariyanto,SH mengatakan bahwa kejadian tersebut memang khusus untuk para pengurus relawan Sandal jepit di masing – masing Kecamatan maupun desa, sehingga itu bukan merupakan kampanye,tapi pembekalan dan pemantapan relawan sandal cepit konteknya itu. “Adapun pertanyaan pertanyaan za, tentunya siapa penyelanggarannya, trus siapa yang mendanai trus di mana tempatnya itu nurmatif sekali, “Terangnya.

Lebih lanjut Didik Hariyanto juga menyampaikan, kejadian yang ada di vidio tersebut, kejadian tersebut adalah hasil dari dialok antara peserta dengan pemateri, apa yang di keluhkan oleh masyarakat sekitar relawan dimana dia tinggal, satu missal di Badegan, Sampung, Babadan apa keluhannya. “Memang Rata rata karena peserta kaum petani otomatis mereka menyatakan tentang kelangkaan pupuk. Dan itu memang wajar karena hal semacam itu memang terjadi, “Terangnya.

Sementara itu, Marji Nurcahyo, Divisi Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini Senen, 16 November 2020 pihaknya memangil beberapa saksi yang kebetulan ada di lokasi kegiatan tersebut. “menurut Marji, Saksi sudah dimintai keterangan seputar kegiatan yang dilakukan oleh saudara terlapor.”terangnya.

Selanjutnya dari hasil keterangan para saksi akan dilakukan pendalaman dan kajian terkait apa-apa materinya itu. “Intinya, menurut Marji, memaksimalkan proses klarifikasi, seperti menghadirkan pelapor, terlapor saksi-saksi dan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan. Kemudian dari hasil kajiannya nanti apakah ada pelanggaran pidana atau tidak maka akan segera diputuskan dan jika memang terbukti ada pelangaran pidana tentu kasus itu akan dilimpahkan ke Polres Ponorogo ,”Tandasnya.(as/tim).

Loading

337 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *