Lpk | Medan – Syamsuri 68 tahun warga jalan Singosari no.5 kecamatan Medan Area,di Dakwa dan di tuntut oleh jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan tuntutan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 3 Milyar terhadap Antoni Tarigan terkait pembatalan jual-beli tanah.17/11/2020

Dalam dakwaan tersebut yang di bacakan jaksa penuntut umum,Syamsuri sebagai terdakwa dalam perkara jual-beli tanah jelas tertuang dalam sidang nota eksepsinya sidang yang di gelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.11 Nopember 2020

Setelah dakwaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum,Syamsuri sebagai terdakwa melalui nota eksepsinya yang di sampaikan oleh penasihat hukumnya di depan ketua majelis hakim Tengku Oyong dan jaksa penuntut umum Randi Tambunan.

Dalam penyampaian isi nota eksepsinya penasihat hukum dari Syamsuri menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat di terima dan penasehat hukum Syamsuri memohon kepada ketua majelis hakim agar dapat menerima eksepsinya.

Pada surat dakwaan yang di bacakan di persidangan menyatakan kasus tersebut bermula sejak 23 Desember 2013 dengan saksi korban Antoni Tarigan,saksi G Tampubolon,dan terdakwa Syamsuri bahwa telah sepakat melakukan jual-beli tanah dengan luas 570 M2 terletak di jalan HOS Cokrominoto No.8 kelurahan Pandau Hulu.Kecamatan Medan Kota,Kota Medan.Yang bernotabene Antoni Tarigan dan Jhonson Tampubolon sebagai pihak penjual sedangkan Syamsuri sebagai terdakwa bernotabene sebagai pembeli.ujar jaksa penuntut umum

Perjanjian kesepakatan tersebut diantaranya yaitu harga tanah Rp 1.250.000.000 dengan cara pembayaran uang muka sebesar Rp 620.000.000 dan sisanya akan di bayarkan Syamsuri sebagai terdakwa di bayarkan setelah administrasi surat -surat atas tanah tersebut selesai dalam pengurusan.

Pada saat proses pengurusan surat-surat tanah tersebut,Jhonson Tampubolon kembali memperjual belikan tanah tersebut kepada orang lain lagi yang bernama Ricky Sutanto.Dan Syamsuri yang kini sebagai terdakwa mengetahui dan melaporkan Antoni Tarigan dan Jhonson Tampubolon ke pihak berwajib dan di hukum sesuai perbuatannya.

Pada saat proses persidangan masih berlanjut,kembali kesepakatan terjadi antara Antoni Tarigan, Jhonson Tampubolon dan Syamsuri sebagai terdawa.Dengan perjanjian dan kesepakatan membatalkan jual-beli tanah kepada Ricky Sutanto.Dan perjanjian dengan Syamsuri yang kini sebagai terdakwa tetap berlanjut dengan addendum perjanjian jual-beli tanah tertanggal 28 Maret 2016 atas kesepakatan penambahan harga tanah yang semula Rp 1.250.000.000 menjadi Rp 1.500.000.000.ungkapan jaksa tersebut.

Saat surat keputusan BPN kota Medan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut telah keluar disaat itu Antoni Tarigan dan Jhonson Tampubolon mencoba menghubungi Syamsuri yang kini sebagai terdakwa di hubungi untuk menagih dan meminta sisa pembayaran sesuai perjanjian dan kesepakatan tersebut sebesar Rp 875.000.000,namun Syamsuri yang kini sebagai terdawa berkilah dan menolak untuk tidak mau melakukan pembayaran dari sisa uang yang telah di sepakati dalam perjanjian.

Karena Syamsuri yang kini sebagai terdakwa tampak tidak jelas atas sisa pembayaran tersebut,Jhonson Tampubolon kembali memperjua belikan kepada Ir Lamidi Laidin pada tanggal 29 Juni 2016 dengan harga Rp 2.700.000.000.Saat di ketahui oleh Syamsuri yang kini sebagai terdakwa mengetahui hal tersebut di perjua belikan lagi,Syamsuri pun keberatan dan menimbulkan konflik dan permasalahan.Dan kemudian Ir Lamidi Laidin mencoba menengahi dan menyelesaikan konflik dan permasalahan tersebut secara kekeluargaan..jelas jaksa

Setelah permasalahan dapat di selesaikan dan di peroleh kesepakatan Antoni akan memberikan kompensasi dengan nilai uang sebesar Rp 3.000.000.000 kepada Syamsuri yang kini sebagai terdakwa dengan ketentuan perjanjian jual-beli tanah tanggal 23 Desember 2013 beserta addendum perjanjian jual-beli tanah tertanggal 28 Maret 2016 di batalkan oleh Syamsuri yang kini sebagai terdakwa.Setelah di dapati kesepakan maka Antoni Tarigan menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 3.000.000.000 kepada Ir Lamidi Laidin untuk di serahkan kepada Syamsuri yang kini telah menjadi tersangka.

Namun Ir Lamidi Laidin dan Syamsuri yang kini sebagai terdakwa membuat surat pernyataan secara sepihak tanpa sepengetahuan antoni tarigan dimana isi dari pernyataan tersebut akan mengikatkan diri untuk melakukan pembatalan perjanjian jual-beli tersebut setelah sertifikat atas tanah tersebut di terbitkan oleh instansi terkait yang berwenang di bidangnya.Saat mengetahui hal tersebut Antoni Tarigan meminta syamsuri dan Ir.lamidin laidin mengembalikan uang Rp.3.000.000.000 tersebut.jelas jaksa

Akan tetapi,terang jaksa.Syamsuri yang kini sebagai terdakwa tidak mau mengembalikan uang yang di maksud oleh Antoni Tarigan di karenakan uang tersebut telah di pergunakan hingga tak tersisa untuk keperluan pribadinya.menyikapi hal tersebut Antoni Tarigan melaporkan Syamsuri ke Polisi dan di saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Jelas, perbuatan Syamsuri sebagai mana telah di atur dan di ancam pidana melanggar pasal 372 subs pasal 378 KUNPidana.penjelasan jaksa.

Dengan melewati tahap proses penyidikan dan di nyatakan bersalah hingga Syamsuri menjadi terdakwa,tetapi Syamsuri yang bernotabene sebagai terdakwa terkesan kebal hukum dengan terdakwa penggelapan uang Rp.3.000.000.000 tidak dapat di tahan atau di katakan bersalah setelah melewati tahap beberapa proses.(ctr/red)

Loading

264 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *