Lpk | Ponorogo – Merasa Dilecehkan dan di Rugikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 45 Ponorogo, Muh.Yhanie Wijaya, saat ini telah melaporkan 8 akun Facebook ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, Rabu (18/11/2020).

Laporan itu terkait unggahan video unggah yang diedit oleh oknum orang yang tidak bertanggung jawab hingga bermakna berbeda dan dari hasil editan video itu lalu diunggah oleh 8 akun Facebook maupun group WhatsApp hingga viral sampai saat ini.

Menurut Muh. Yhanie itu dianggap melecehkan harga diri dan merugikan dirinya terutama sebagai tim relawan Paslon nomor urut 02, Ipong – Bamabang.”Hari ini saya melaporkan 8 akun Facebook yang mengunggah video yang melecehkan harga diri saya, dan saya sangat dirugikan sebagai relwan Ipong – Bambang,”ujar Muh. Yhanie Wijaya kepada wartawan.

Dijelaskan Muh. Yhanie, bahwa 8 akun Facebook maupun di group WhatsApp itu telah menyebar luaskan video yang dinggap merugikan dan melecahkan harga dirinya sebagai kader pendukung Paslon nomer 02. Sebagai bukti kepada Bawaslu pihaknya juga sudah menyertakan semua bukti video dalam bentuk CD dan juga print akun di medsos.

“Dalam video saya itu saya mendukung Paslon nomer urut 02, tapi oleh oknum orang yang saya tidak tahu diedit dan dipotong kemudian ditambahi video lain hingga arti atau makna video menjadi lain. Harusnya saya mendukung Paslon 02 diubah seolah – olah saya mendukung Paslon 01.”jelas Muh. Yhanie, pada waktu di kantor Bawaslu ketika melaporkan 8 akun medsos tersebut.

Selanjutnya, dengan kejadian tersebut aktivis 45 ini berharap kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporannya dan mengusut tuntas kasus yang merugikan dirinya dan paslon 02.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Muh Syaifullah saat di konfirmasi juga menyampaikan bahwa hari ini Rabu, (18/11/2020) pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait video yang diduga pelanggaran pilkada dan disebarluaskan oleh akun di medsos. Tentu saja pihak Bawaslu akan memproses laporan tersebut asalkan secara formil dan material telah komplit.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat tentu kita akan mengkaji laporan itu, Jika memang semuanya komplit maka akan kita lakukan kajian kemudian memanggil baik kepada pihak pelapor maupun pihak -pihak yang terkait untuk dimintai keterangan, “Tandasnya. (fad/ag).

Loading

313 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *