Lpk|Kediri – Henky Yulal Satrio Wicaksono, (41) alamat Jln. Patimura Gang Pagora Rt 003 Rw 004,Desa Setono Pande Kota Kediri. harus mempertanggungkan perbuatannya, lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan disalah satu rumah milik
binti ula nur, alamat Dusun Mangun Rejo Rt.001 Rw.002, Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Kamis. 19 November 2020 sekira jam 10.30 Wib.
Kapolsek Plosoklaten Iptu Agus Sudarjanto,SH.” menuturkan ”
Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira Jam 10.30 Wib,sewaktu pelapor didalam rumah tepatnya berada diruang dapur belakang bersama istri pelapor binti ula nur, pelapor melihat ada bayang-bayang orang yang tidak pelapor kenal masuk kedalam rumah pelapor , kemudian langsung menuju ke kamar pelapor,karena pelapor merasa curiga maka pelapor juga langsung menuju ke kamar tersebut dan didalam kamar tersebut, pelapor melihat tersangka sudah mengambil satu buah handphone merk samsung Type A7 warna putih milik pelapor yang saat itu sedang di cas. “ucapnya”.(20/11/2020).
” Lebih lanjut ” kemudian terjadi cekcok didalam kamar dan pelapor berusaha merebut handphone pelapor yang saat itu sudah ada digenggaman tersangka,selanjutnya tersangka memukul pelapor sebanyak empat kali, dibagian pipi sebelah kiri sehingga handphone tersebut terjatuh selanjutnya tersangka melarikan diri keluar rumah,kemudian pelapor berteriak minta tolong dan oleh warga sekitar dibantu melakukan penangkapan , selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek plosoklaten,kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Plosoklaten untuk dilakukan Pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni, Satu buah Handphone merk Samsung A7 warna putih;Satu unit Sepeda Motor merk suzuki tipe shogun tahun 2002 warna hitam Nopol AG 6986 AC.Satu lembar STNK An.Crisan aldino Satu buah helm warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancamannya adalah 9 tahun penjara.”jelasnya Kapolsek Plosoklaten Iptu Agus Sudarjanto,SH.(mh)