Lpk | Tulungagung – Seorang pria Warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung ,dengan inisial YS (36)Tahun Kini harus Berurusan dengan Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Campurdarat Setelah Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB,YS diduga tanpa hak membeli, menerima, dan atau memiliki, menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko Ketika dikonfirmasi via telpn selulernya membenarkan adanya Penangkapan pelaku Ys tersebut.

IPTU Nenny Menjelaskan, ketika saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Pelaku sedang berada dirumahnya, Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas berhasil menemukan barang bukti 4 bungkus paket sabu dan 734 butir pil dobel L ,1 klip plastik bekas sabu yang telah digunakan,1 buah timbangan elektrik ,1 alat bong hisap sabu,1 korek api gas,1 Handphone merk vivo Y12 warna merah hitam,1 bekas bungkus rokok untuk menyimpan sabu juga uang tunai sebanyak 1.660.000 rupiah.

Adapun Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Wates ada peredaran narkoba,Setelah dilakukan berbagai penyelidikan, Petugas Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku Ys ditumahnya,”jelas IPTU Nenny Sasongko.

Pada saat ini pelaku bersama barang bukti sedang diamankan di Mapolsek Campurdarat guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya.kini pelaku akan dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,sub pasal 197 sub pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(mujiono)

Loading

274 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *