Lpk|sidoarjo – Selama kurun waktu tahun 2020 Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Sidoarjo melalui operasi pekat (penyakit masyarakat) berhasil menyita ribuan botol minuman keras (Miras) golongan A, B dan C. Dari hasil operasi pekat tersebut lebih dari 2.000 botol miras dimusnahkan dan sisanya sekitar 600 botol diserahkan ke kejaksaan negeri Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti. Selasa, (24/11/2020).

Peredaran miras yang tidak berijin dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, peredaran miras secara ilegal merupakan penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas.

“Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak cucu, anak bangsa ini karena miras ini dari awal menjadi sebab terjadinya gangguan kamtibmas”, kata Widyantoro Basuki, Kepala Sat Pol PP Sidoarjo.

Kegiatan operasi pekat rutin dilakukan, selama pandemi sat pol terus melakukan razia miras, mulai dari warung-warung kecil, distributor dan tempat-tempat hiburan.

“Kegiatan pemusnahan ini minuman beralkohol golongan A, B dan C. kita harus memberikan layanan ke masyarakat, Sidoarjo ini sebagai kota santri dan miras ini harus kita musnahkan”, kat Wiwid. (hry/amr).

Loading

240 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *