Lpk | Surabaya – Setelah adanya Pandemi Covid, Pemerintah kini berkonsentrasi untuk meningkatkan kembali potensi ekonomi yang sedang lesu.
Percepatan terhadap sektor ekonomi sangatlah di rasa perlu untuk mengembalikan kondisi Indonesia saat ini. Seperti Pengertian Marketing 4.0 adalah pendekatan pemasaran yang mengombinasikan interaksi online dan offline yang terjadi antara penjual dan konsumen.
Marketing 4.0 merupakan pendekatan terbaru yang tujuan utamanya untuk memenangkan advokasi konsumen. Kombinasi interaksi secara online dan offline dibutuhkan untuk saling melengkapi.
Kemajuan teknologi memang memungkinkan kita melakukan pemasaran secara online sehingga lebih mudah dan dapat menyasar pelanggan lebih luas. Namun interaksi secara online saja tidaklah cukup.
Kenyataannya, interaksi secara offline masih dibutuhkan. Hal ini diperlukan untuk menyentuh konsumen agar mendapatkan pelayanan yang memuaskan dari produk atau jasa yang ditawarkan. Itulah mengapa dalam marketing 4.0, pasar online tidak berusaha untuk menjatuhkan pasar offline atau tradisional. Namun justru saling mengisi peran satu sama lain.
Selain meningkatkan sistem perekonomian di dalam pasar tradisional, pemerintah juga mempersiapkan diri dalam menindak adanya pelanggaran yang di lakukan oleh Waralaba.
Seperti hal nya Indomaret yang mana pasa tahun 2014 sudah mendapatkan warning keras dari pemerintah Kota Surabaya agar melakukan evaluasi dan pembenahan sesuai peraturan yang berlaku.
Perda no 8 tahun 2014 menjadi pedoman bagi para pelaku usaha waralaba. Namun lada hakekatnya banyak sekali pengusaha kelas atas seperti ini mengabaikan dan terkesan mengaggap remeh atas perijinan yang di terapkan oleh pemkot Surabaya.
Dari sudut pandang interaksi sosial yang mana diperlukan untuk menganalisa Kajian Sosial ekonomi sebagai rujukan berdirinya sebuah Toko Waralaba tak berjalan dengan baik, sebab banyak perijinan yang masih belum terselesaikan.
Untuk itu Mappekat menginginkan adanya penindakan yang tegas bagi para pelaku usaha Waralaba untuk lebih mematuhi peraturan dalam perundang undangan yang di berikan oleh Pemkot Surabaya.
Tetapi pada prakteknya, Mappekat menemukan beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh Indomaret.
“Jangan sampai pedagang kecil seperti PKL di gusur tak boleh jualan, pasar tradisional di robohkan atau di persulit secara sistem. Tapi kalau Toko Waralaba seperti indomaret ijinnya mati masih saja berdiri hingga sekarang. Di duga pasti ada sindikasi antara pihak Indomaret dengan oknum Pemkot Surabaya dalam menerapkan aturan yang di tetapkan oleh PERDA No 8 Tahun 2014.” terang Heru Korlap aksi, kepada media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id , Selasa (24/11/2020) pagi.
Dalam aksinya Mappekat di terima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Surabaya dan Perwakilan dari Satpol PP Kota Surabaya. Menurut Wiwik sebagai Kepala Dinas menerima dengan tangan terbuka atas laporan yang di sampaikan oleh Mappekat melalui aksi kali ini.
“Kami berterima kasih telah di beri masukan atas data yang di sampaikan oleh rekan rekan dari Mappekat, nanti akan segera kami tindak lanjuti.” Jelas Wiwik.
Sebagai perwakilan dari Satpol PP kota Surabaya Oskandar juga memberikan sedikit keterangan mengenai tupoksi yang di emban oleh Satpol PP mengenai penegakan terkait Perda no 8 ini.
“Kami hanya menjalan perintah setelah ada laporan dari Dinas Perdagangan bilamana di temukan pelanggaran akan kami tindak tegas.” Ucap Iskandar. (ir)