Lpk | Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak sektor Polsek Kenjeran ungkap dan menangani kasus pencurian dengan pemberatan pada Kamis 26 November 2020 lalu, dan pasal yang dikenakan Pasal 363 (1) ayat ke 5 e KUHP.
Lelaki bernama Ach. Suha (40th) beralamat Jl. Bulak Banteng Surabaya melakukan pencurian dan perusakan kotak amal di dalam Masjid ROUDHOTUL JANNAH Jl.Dukuh Bulak Banteng Kenjeran.
Kompol Esti Setija Oetami SH kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id Selasa (1/12/2020) menuturkan SBD (67th) warga yang beralamat Jl Bulak Banteng Kenjeran Surabaya melaporkan pencurian di Masjid ROUDHOTUL JANNAH dan kami langsung turunkan petugas untuk datang ke TKP untuk menindak lanjuti langsung laporan tersebut.
Tersangka Ach. Suha pada hari Kamis (26/11/2020) sekira pukul 10.00 Wib pergi dari rumah dengan berjalan kaki membawa Tas Rangsel warna Hitam yang berisi 1 Buah Linggis, terang Esti.
“Sesampainya di depan Masjid ROUDHOTUL JANNAH, Pelaku melihat situasi Masjid dalam keadaan sepi, kemudian langsung masuk kedalam dan membuka Kotak Amal yang berada didalam Masjid tersebut dengan cara mencongkel atau merusak gembok kotak Amal tersebut dengan menggunakan linggis yang dibawanya”, tambahnya.
Setelah kotak Amal tersebut terbuka Pelaku langsung mengambil Uang Tunai yang berada di dalam kotak Amal yang berjumlah Rp.1.80.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) setelah itu uang dimasukan Kedalam Tas Rangsel warna coklat milik Pelaku, imbuhnya.
“Setelah itu Pelaku keluar dari Masjid, pada saat keluar SBD salah satu warga yang mengetahui perbuatan Pelaku dan melihat Gembok kotak Amal masjid dalam keadaan rusak, SBD kemudian mengamankan pelaku dan setelah diperiksa di dalam tas Pelaku ditemukan Linggis dan Uang Tunai”, kata Esti.
Berdasarkan keterangan Pelaku, sudah 4 (Empat) kali ini melakukan perbuatan tersebut sebelumnya, Pelaku juga pernah melakukan 1 (satu) kali pencurian Kotak Amal di Mushola Jl. Bulak Banteng Lor, dan 2 (dua) kali di Mushola Jl. Bulak Banteng, tegasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku beserta Barang Bukti berupa :
– 1 (Satu) Buah Tas Rangsel warna hitam.
– 1 (Satu) buah Linggis ukuran kurang lebih 40 Cm.
– 1 (Satu) Buah Gembok.
– 1 (Satu) Buah Kotak Amal yang terbuat dari besi stanlisteel dengan ukuran Panjang 40 Cm,Lebar 30 Cm, Tinggi 70 Cm.
– Uang Tunai sebesar Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah), dibawa langsung ke Polsek Kenjeran untuk ditindak lanjuti. (gle)