Lpk|Kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap yang diduga komplotan pencurian dengan kekerasan antar kota. mereka adalah DF (30), EF(24), dan JN (31). Ketiganya berasal provinsi Bengkulu, saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono “mengungkapkan” penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan AN (42) perempuan asal warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, ini pada awal november 2020 menjadi korban pencurian.
Awalnya sekitar pukul 13.00 WIB, korban mengendarai mobil Honda Jazz nopol AG 1878 EX ke Bank BCA Pare mengambil uang. sesampainya ditempat, korban mengambil uang sebesar Rp 185 juta, dan dimasukkan ke dalam tas dan langsung kembali ke dalam mobil untuk pulang.
Sesampainya dirumah, korban memarkir kendaraannya digarasi rumahnya, tak lama kemudian tiba-tiba ada lima orang laki-laki memakai jaket dan masker langsung mengambil tas korban, pelaku berhasil merebut tas langsung melarikan diri dengan temannya naik motor.
“Pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp 185 juta milik korban, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri,” ungkap AKBP Lukman.(03/12/2020)
Petugas unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku yakni DF(30), EF(24), dan JN(31) yang hendak melarikan diri, sementara dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kelima pelaku merupakan spesialis pencuri antar kota, pelaku yang berhasil ditangkap mengaku telah melakukan aksinya diwilayah Kota/Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
Polisi mengamankan barang bukti pelaku berupa uang sebesar Rp 13,685 juta, dompet hitam berisi KTP, SIM, kartu KIS, ATM Mandiri , ATM BNI An, 1 unit sepeda motor Vario warna merah hitam nopol DK 8186 DB, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam, enam handphone berbagai merk yakni tiga Samsung, Nokia warna putih, Oppo warna hitam, dan nokia warna hitam.
“Saat ini ketiga pelaku tersebut kami amankan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ungkap AKBP Lukman (mh)