Lpk|Kediri – VR (39), warga Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota Kediri diamankan Satreskrim Polres Kediri, Kepala Cabang BTPN Pare ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan, selain VR, petugas juga menangkap BS (46), suami pelaku.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono “mengungkapkan” ungkap kasus tersebut bermula atas laporan pihak Bank BTPN Pare, dari hasil audit diketahui adanya kekurangan uang yang ada dibrangkas, laporan kas besar dalam sistem dicocokkan dengan jumlah uang dalam brangkas terdapat selisih dus ratus juta rupiah.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui jika uang yang ada dibrangkas tersebut diambil oleh VR, pelaku bisa dengan mudah mengambil uang karena dia merupakan kepala cabang dan memiliki kunci brangkas.

“Pelaku ini mengalami masalah keuangan, Kemudian suami pelaku, memiliki ide agar pelaku mengambil uang di brangkas bank,” ungkap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.(03/12/2020)

Pihak bank berusaha meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Namun pelaku tidak datang ke kantor sehingga memberikan surat panggilan kepada pelaku di rumahnya, namun tidak ada tanggapan.

Akibat peristiwa itu Bank BTPN KCP Pare mengalami kerugian dua ratus juta rupiah dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Kediri, mendapat laporan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi Riesma Critian untuk menerangkan tentang sejumlah uang kas milik Bank BTPN yang telah digelapkan oleh pelaku.

Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu bendel berita acara kas besar kantor Pare, satu laporan harian Kas besar kantor Pare tanggal 19 Juni 2020, satu lembar surat pernyataan dan pengakuan pelaku, satu bendel kronologi selisih kas besar pada (22/6), dan satu ATM BNI milik pelaku BS.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ungkapnya. (mh)

Loading

553 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *