Lpk | Surabaya – Maraknya kejahatan di jalan raya akhir-akhir ini, Unit Reskrim Polsek Semampir amankan pelaku yang dihajar massa di depan Gapura Jl. Perigian Surabaya hari Sabtu 21 November 2020 pukul 17.30 WIB.

M. Salehuddin (21th) warga Jl.Kapas Kampung Ploso Gang 6 / 36 Surabaya dan Jainul Arifin (28th) warga Jl.Sawah Pulo 5 Rt.005 Rw.004 No. Surabaya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir yang dihajaran massa.

Rilis yang diterima wartawan Lpk Nusantara Merdeka www.tabliodlpk.or.id. Kamis (3/12/2020) Kompol Aryanto Agus Amd SH. Kapolsek Semampir menuturkan ” Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB korban Luluk Masula (30th) warga Jl. Bulak Banteng Tengah No.6 Rt.001 Rw.007 Kel.Sidotopo Wetan, sedang melintas dipempatan Karang Tembok dan setelah sampai didepan Gapura Jl.. Pegirian tiba tiba tas korban yang ada di depan ditarik dari samping kiri”.

M. Salehuddin yang berboncengan tiga dengan Jainul Arifin dan Tolip yang beralamat Pinggir Rel Karang Tembok yang melarikan diri dari hajaran massa mengendarai motor CBR No.Pol L 2235 KC, untuk melakukan aksinya, tambah Aryanto.

Korban Luluk Masula yang memakai tas warna lorek-lorek kombinasi yang berisikan dompet warna putih dan berisikan uang tunai sebanyak Rp. 37.000,- ( tiga puluh tujuh ribu rupiah ) ditarik oleh pelaku dan mempertahankan tasnya sampai korban dan pelaku terjatuh, terang Aryanto.

Begitu warga yang ada di tempat kejadian mengetahui telah terjadi perampasan terhadap korban dan tiga pelaku yang sama-sama terjatuh langsung dihajar oleh massa, namun pelaku yang satu lolos, imbuhnya.

Unit Reskrim Polsek Semampir yang datang di TKP langsung membawa pelaku beserta barang bukti dan pasal yang akan dijeratkan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana, Tegasnya. (gle)

Loading

274 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *