YALPK | Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mengeluarkan bahtsul masail kebangsaan tentang hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat.
Organisasi Islam terbesar di tanah air itu telah memutuskan segala bentuk narasi yang mendelegitimasi KPU, tidak diperbolehkan. Termasuk memprovokasi dengan berdalih people power atau kedaulatan rakyat.
“Karena dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau syariat. Jadi tidak diperbolehkan menolak hasil pemilu dari perspektif fiqih,” ujar Katib Syuriah PWNU Jawa Timur KH Syafruddin Syarif, Senin 20 Mei 2019.
Pernyataan yang sama ini juga berlaku pada penolakan terhadap hasil pemilu dengan pengerahan massa. Kendati yang digunakan adalah dalih kedaulatan rakyat, sama tidak diperbolehkan.
“Tindakan tersebut dapat mengarah ke tindakan makar, menyulut terjadinya konflik sosial, dan perang saudara yang mengacaukan kemanan nasional,” bebernya.
Karena itu, PWNU Jawa Timur menganjurkan kepada masyarakat untuk menahan diri. Tidak terprovokasi pada gerakan mobilisasi massa untuk menolak hasil pemilu. Syafruddin juga meminta masyarakat mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana lembaga resmi pemerintah lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah disetujui secara sah dan diamanatkan untuk mengadakan Pemilu.
“Seluruh analisa dan kajian ini memakan waktu cukup lama dan Insha Allah bermanfaat bagi rakyat Indonesia,” urainya di Kantor PWNU Jawa Timur Pagesangan Surabaya. (ir)