Lpk|Kediri – A.A (33) alamat Dusun Bulurejo Desa Rembangkepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dibekuk anggota Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal didalam rumah kios bakso
Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ngadiluwih AKP IWAN SETYO BUDHI, SH.melalui Kasi Humas Polsek Ngadiluwih Aiptu Anwar Sanusi “menjelaskan” Pada hari Kamis tgl 10 Desember 2020 sekira jam 09.00 Wib. diketahui telah terjadi curat kotak amal didalam rumah kios bakso di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, adapun kejadiannya yaitu sewaktu pelapor akan berjualan membuka roling door kuncinya sudah dalam keadaan rusak kemudian didapati kotak amal yang berada diatas meja sudah dalam keadaan terbuka dan uang yang berada didalamnya sudah tidak ada/hilang, selanjutnya pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih. “ucapnya”.(12/12/2020).
” Lebih lanjut ” setelah dilakukan olah TKP ditemukan petunjuk cctv yang mengarah ke tersangka yang merupakan residivis kemudian pada hari Sabtu tgl 12 Desember 2020 sekira jam 01.30 Wib.dilakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya Tersangka dan BB diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut , atas kejadian tersebut korban mengalami kermat Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).
Barang bukti yang kita amankan yakni, satu buah kunci gembok dalam keadaan rusak.
satu buah kotak amal .
satu buah gunting gagang plastik warna pink.
Kaos warna kuning. Jaket jamper hitam kombi nasi.
Tersangka merupakan RESIDIVIS dalam perkara CURAT(pencurian dengan pemberatan) terakhir TKP SDN Negeri Desa Wonorejo yang mendapatkan REMISI hukuman di Lapas kelas 2 Kediri tahun 2019 karena masa pandemi Covid-19.
Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP. (mh)