Lpk | Surabaya – Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk 6 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Jatim, hingga bulan November 2020.

Enam tersangka SA, SH, AH, AK, ZD, dan SM semuanya berdomisil di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Polisi mengamankan ke 6 tersangka di Kecamatan Klakah, Kecamatan Randuagung dan Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dengan didampingi Wadir Krimum Polda Jawa Timur, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan kepada Awak Media Lpk Nusantara Merdeka www. tabloidlpk.or.id Senin (21/12/2020) modus operandi kelompok SA dan kawan-kawan ini melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk kedalam rumah korban kemudian menyandra para penghuni rumah dengan mengancam dengan clurit, kemudian mengikatnya dengan menggunakan kaos dan kain korden sehingga para tersangka dengan leluasa mengambil perhiasan, uang dan motor milik korban.

Adapun korban dari kelompok SA dan kawan-kawan ini adalah MI, ABD, JM, MN, NG, adalah berjenis laki-laki dan IS dan SG adalah korban berjenis perempuan, tambah Trunoyudo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok tersangka SA dan kawan-kawan :
– 1 (satu) buah Dos Book HP Merk Asus
– 1 (satu) buah kaos dan kain korden milik korban
– 4 (empat) buah clurit
– 1 (satu) buah kaos sebagai hasil kejahatan
– 1 (satu) buah sebo atau teropong
– 1 (satu) buah batu
– 2 (dua) buah sapu tangan sebagai penutup muka
– 1 (satu) buah kaos yang digunakan waktu melakukan kejahatan
– 1 (satu) buah sarung.

Kepada para pelaku, Polisi akan menjerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya penjara di atas 6 tahun, tegas Trunoyudo. (ir)

Loading

276 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *