Lpk | Surabaya – Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penjambretan di Jl. Kedung Mangu Surabaya pada tanggal 18 November 2020.
Pelaku yang berinisial SA (29th) lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan dan beralamat di Kedung Mangu Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H menuturkan kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabliodlpk.or.id Rabu (30/12/2020) ” korban RW (25th) yang beralamat di Jl. Bulak Banteng Suropati Surabaya, sedang mengendari motor menuju ke Baruna Kedungmangu untuk membeli bunga”.
Namun ditengah perjalanan tepatnya di JL. Kedung Mangu yang sedang macet lalulintasnya, dan korban yang menaruh ponsel di box kiri bawah setir, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang Pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan Nopol L 2886 TH , salah satu pelaku turun dari motornya mendekati korban dan merampas ponsel dengan cepat, tutur Hesti.
“Begitu tahu ada yang merampas ponsel dari box kiri bawa setir, korban langsung teriak maling dan pelaku langsung melarikan diri ke arah Jl. Kedung Mangu Surabaya dan meninggalkan motor di TKP”, tambahnya.
Korban langsung melaporkan ke Polsek Kenjeran dan anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 3 Desember sekira jam 01.00 Wib berhasil menangkap salah satu pelaku SA tersebut diatas di Jl.Kedungmangu 7A /21 Surabaya, adapun satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO), kata Esti.
Dari proses penyedikan pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan TKP Tanah Merah, Pogot dan Kedung Mangu dengan sasaran yang menjadi korban seorang perempuan, dan Pelaku dikenakan Pasal 363 (1) ayat ke 4e KUHP, tegas Hesti.
Barang Bukti yang disita :
– 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra
– 1 (Satu) buah dos book ponsel merk Oppo warna emas (gle)