Lpk | Jombang – Segala aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dilarang Pemerintah, Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.
FPI sudah tidak mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar Kamtibmas dan bertentangan dengan hukum.
Di Jombang. Puluhan personil Polisi dan TNI mendatangi rumah salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) bernama Bakir di Dusun/Desa Ploso Kec. Ploso Kab. Jombang untuk mencopot atribut bendera besar yang identik dengan organisasi FPI, Rabu (30/12/20) malam.
Kedatangan aparat gabungan yang dipimpin dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan dan Kasdim 0814 Jombang Mayor Inf Harjono, tak lama setelah Pemerintah menghentikan segala bentuk kegiatan maupun atribut FPI.
“Kami meyakinkan SKB ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet maupun atribut, sudah kita turunkan. FPI sudah dibubarkan dan tidak ada lagi aktivitas. Polres dan Kodim akan mengawasi SKB sejak diberlakukan dan untuk ditegakkan,” kata Ari Trestiawan saat memimpin langsung pencopotan atribut FPI di Ploso Jombang.
“Untuk itu, penggunaan segala bentuk atribut FPI dilarang di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dihimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI serta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.”Himbau Wakapolres.(arya/ynt).