Lpk|Kediri – Bertempat Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Jumat (08/01/2021) Polsek Ngadiluwih bersama Anggota Koramil Ngadiluwih, Kodim 0809 Kediri dan Camat Ngadiluwih. telah dilaksanakan kegiatan OPS YUSTISI, tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid- 19, dimasyarakat, dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi, SH. melalui Kasi Humas
Polsek Ngadiluwih Aiptu Anwar Sanusi “menjelaskan” Sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Kediri No. 44, Tahun 2020,tentang Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan COVID-19 di Masyarakat, Kapolsek beserta anggota Polsek Ngadiluwih serta anggota Koramil Ngadiluwih, Camat ngadiluwih dan staf melaksanakan kegiatan OPS YUSTISI, tentang Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan COVID-19 di Masyarakat, dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 Tahun 2021, di Wilkum Polres Kediri.
Polsek ngadiluwih”jelasnya”.(08/01/2021).
“Lebih lanjut Kasi Humas” ternyata masih ada kekurangan kesadaran masyarakat dalam memutus penyebaran virus covid-19, hal tersebut terbukti saat giat berlangsung sebanyak tiga puluh orang yang tidak mematuhi Prokes tidak memakai masker saat diluar rumah petugas ngasih teguran lisan terhadap pelanggar prokes tersebut, setelah dikasih teguran tiga puluh orang tersebut dikasih masker oleh petugas.”ucapnya Kasi Humas Aiptu Anwar “.(mh)