Lpk | Tulungagung – Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yg diduga telah bermufakat jahat tanpa hak menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dan 1 orang pelaku kedapatan menyimpan, mengederkan pil double LL tanpa izin, ke empat pelaku di Tangkap petugas sat Resnarkoba Polres Tulungagung .
Di rumah kost Riski Setia masuk Kelurahan Tamanan Kecamatan Kababupaten Tulungagung, Masing masing TERSANGKA : Berinisial RM.(27 tahun)Jl. Ki Mangun Sarkoro Gang. 3 Rt.02 Rw. 02 Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.dengan Barang Bukti :
• 1 (satu ) poket shabu, dg klip plastik 0,52 Gram
• 1 (satu) lembar tissue.
• 1 (satu) buah bungkus bekas rokok surya.
• 2 (dua) buah sedotan.
• 2 (dua) buah korek api .
• 1 (satu) buah Hp merk Infinix warna navy (biru tua).
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal : Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku Berperan sebagai PEMBELI dan PENGGUNA NARKOBA.
Adapun MODUS OPERANDI :
Tersangka mendapatkan Shabu dengan cara membeli kepada seseorang dan dipakai sendiri oleh Tersangka adapun tersangka KRONOLOGIS :
Bahwa pada hari ini ini Rabu tgl 6 Januari 2021 sekira pukul 20.45. Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah mengamankan pelaku Yang berinisial RMI(27 Tahun )
Warga Jl. Ki Mangun Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kababupaten Tulungagung, karena mereka telah bermufakat jahat jahat tanpa hak menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dan telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu.
Dalam penguasaan pelaku Di rumah kost Riski Setia masuk Kelurahan Tamanan Kecamatan/KabupatenTulungagung, Selanjutnya pelaku dan barang bukti kini diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut..( HMS/MJ)