Lpk | Tulungagung – Kecelakaan lalulintas (Lala lantas ) yang melibatkan mobil pick up grand max dengan pesepeda pancal telah terjadi di jalan umum masuk Desa Bendungan ,Kecamatan Gondang,Kabupaten Tulungagung.Sabtu .O9/01/2021.sekira pukul 05.45.wib.

Pengemudi Mobil Pick Up Grand Max dengan Napol AG 8660 AF atas nama ENDRO PRIYANDOKO, ( 46 th), warga Rt. 11 Rw. 04 Ngrajek Silir Wates Kabupaten Kediri. (Miliki Sim B1). Sedangkan Pengendara Sepeda pancal diketahui bernama SUPARMAN, ( 57 tahun), warga Rt. 02 Rw. 02 Dsn. Semambungan Desa, Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Penyebab Kecelakaan diduga pengemudi mobil pick up grand max kurang memperhatikan arus lalulintas kendaraan lainnya..adapapun kronologi terjadinya keselakaan tersebut .pengendara mobil Pick Up Grand Max AG 8660 AF yang berjalan dari arah utara menuju kearah selatan, Sedangkan Sepeda pancal berjalan searah didepannya dari arah utara menuju kearah selatan.

Sesampainya di TKP oleh karena diduga pengemudi Pick Up Grand Max AG 8660 AF pada saat berjalan kurang memperhatikan arus lalin yang melintas di depannya dan tidak mengutamakan keselamatan pesepeda pancal akhirnya terjadi kecelakaan.Akibat dari kejadian tersebut Pengendara Sepeda pancaal meninggal dunia di lokasi kejadian .adanya hal Laka lantas tersebut,Kapolres Tulungagung melalui paur kasubbag Humas polres Tulungagung.

Iptu Neny Sasongko S.H. membenarkan adanya kejadian tersebut .adapun Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut hanya mengalami rusak ringan.Kerugian materi Diperkirakan sekira Rp. 1.000.000- (Satu Juta Rupiah).adapun tindakan yang telah dilakukan petugas .mendatangi TKP, mengamankan Barang bukti ,mencari saksi TKP dan memintakan VER Luka,adapun petugas yang menangani Penyidikan IPTU DIYON FITRIANTO , SH.(Mujiono).

Loading

381 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *