Lpk | Sumenep – Beginilah akibatnya jika seseorang melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain Moh.Rifki, warga desa panaongan kecamatan pasongsongan harus mendekam di balik terali besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan hingga duduk di kursi pesakitan- Pengadilan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur,pada kamis (07/01/21).
Kendati sempat menjadi buron selama 1 tahun lebih namun tersangka akhirnya diringkus oleh jajaran polsek pasongsongan sumber terkait dengan kasus penganiayaan kepada salah satu kuli tinta itu dan terjadinya pada hari senin tanggal 13 mei 2019,dan akhirnya bergulir juga ke PN – sumenep dan hingga saat ini sudah menjalankan persidangan yang ke tiga kali namun masih belum di vonis juga.
Korban penganiayaan itu bernama Igusty Madani (35th) warga desa- kacongan
setelah dilakukan gelar persidangan ke tiga di- pemanggilan negeri sumenep akhirnya di tunda lagi karna pengadilan membutuhkan saksi korban yang falid sehingga pada kamis- sore 07/01/2021 di PN- Sumenep Yang di pimpin langsung oleh Mejelis hakim ketua Firdaus SH. Yudha SH. dan IKsan SH. dan jaksa penuntut umum Harry Achmad DM SH.
Setelah dicecar beberapa pertanyaan Igusty Madani menerangkan kepada mejelis hakim terkait Kronologis awal kejadian penganiayaan tersebut.
“Saya berkunjung ke Desa Panaongan untuk menemui keluarga dan memberikan obat kepada mendiang almarhum bapak saya yang saat itu dalam keadaan sakit parah, tapi ketika diperjalanan menuju pulang ke sumenep tatkala kaca mobil dalam keadaan terbuka dikarenakan malam itu jalan di desa macet sehingga tersangka Rifki menyerang membabi buta dari luar kaca mobil ujarnya
Saat mejelis hakim menanyakan alasan kenapa kaca mobil bisa dibuka lalu,igusty madani menjawab, bahwa untuk mengantisipasi agar tidak nyerempet sepeda motor lain yang terparkir itu, dan agar mobil yang dikendarainya tidak terjungkal ke drainase.
“Dengan terpaksa saya membuka kaca mobil karena saat itu suasana jalan dalam keadaaan macet dan padat sekali dan apa bilah saya- kehilangan fokus maka khawatir mobil saya terjungkal ke drainase disebelah kiri jalan, dan bisa menabrak puluhan sepeda motor yang diparkir itu dan yang tidak beraturan dikanan jalan, ungkapnya
Sementara itu tersangka membantah kepada mejelis hakim bahwa dirinya hanya melakukan pemukulan sekali terhadap korban dan bukan berkali kali seperti apa yang di alami oleh korban tersebut, itupun saya melakukan karena korban tersebut mau menyerempet sepeda motor saya dalihnya si pelaku di ruangan persidangan itu.
Setelah selesai dalam persidangan Igusty madani langsung adakan Konferensi Pers, dan menerangkan bahwa jika dirinya di pukul hanya sekali saja maka, kaca mobilnya tidak akan sampai tergores gores dan tangannya tidak akan sampai terluka.
“Secara akal sehat dan pemikiran orang waras, tidak mungkin sebuah batu akik sampai bisa melukai dan kaca mobilpun seperti tergores gores benda tajam, dan saya sangat yakin, bahwa tersangka itu menggunakan benda benda meruncing. Namun dalam bukti persidangan hanyalah sebuah cincin batu akik yang dijadikan barang bukti, apakah masuk akal nebernya korban- kepada awak media yang begitu semarak banyaknya di saat saya menerangkan fakta yang nyata di lingkaran jumpa pers saat itu terangnya korban.
Igusti menambahkan terkait kemacetan jalan yang terjadi, pihaknya menduga situasi itu sengaja direncanakan agar akses jalan untuk dia pulang terganggu namun di duga kejadian itu sudah direncanakan sebelumnya.
karena pada saat kejadian jalan yang biasanya luas berubah menjadi sempit dengan berjejer- jejer sepeda motor milik kawan kawannya Rifki yang sudah diparkir tak beraturan,Saya juga menduga Rifki Cs,. telah menyiapkan strategi itu untuk sengaja mempersempit akses jalan di TKP, agar mobil yang saya kendarai tidak bisa lewat, sehingga saya langsung membuka kaca mobil yng saya kendarai. dengan begitu cepat dia bisa lebih leluasa menghantam saya dari luar saat posisi saya di dalam mobil,” ulasnya.
Anggota Tim 16 dan KJJT jawa timur itu juga menegaskan, pihaknya beserta lawyer dan (Tim-16) dan para anggota L-KPK sumenep beserta anggota PJI ( persatuan jurnalis indonesia) lainnya akan terus mengawalkan kasusnya hingga putusan Final yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, di karenakan menurutnya, semua bukti- bukti yang sudah ditunjuk dalam persidangan itu sudah valid dan sudah jelas .
“Saya berharap demi tegaknya hukum khususnya di bumi tercinta sumenep ini,agar sekiranya yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Sumenep bisa memberikan putusan yang seadil adilnya, karena jika tidak, maka di khawatirkan peristiwa- peristiwa seperti ini akan menjadi preseden buruk kepada saudara- saudara kita yang lain jika tidak ada efek jera yang sesuai dengan pasal-351-KUHP. Ungkapnya(fdy).