Lpk | Sumenep – wah’ gawat, kasus dugaan penganiaayaan dan pencemaran nama baik semakin meruncing. Pasalnya perempuan cantik Sri Handayani yang biasa disapa SRI kembali melaporkan oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Madura Jawa Timur Senin 11/01/21.

Kepala Desa Pakamban Laok Kecamatan Paragaan itu sebelumnya sudah ke Polsek Prenduan Atas Dugaan penganiayaan, dan dilanjut ke Polres Sumenep atas pencemaran nama baik.

Namun kali ini, Perempuan molek bernama Sri Handayani itu kembali didampingi pengacaranya yakni Ach Supyadi SH, MH melaporkan oknum kepala desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sumenep, dan tembusan kepada Bupati Sumenep dan Wakil Bupati Sumenep serta DPMD dan Camat Pragaan.

Dalam laporan terbarunya, Sri Handayani mengungkapkan tentang penyebaran, dan tuduhan Kepala Desa Pakamban Laok kepada dirinya yang dituduh telah membuat video porno sehingga saya Sri, menyebutkan bahwa tuduhan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok, adalah tuduhan yang tidak mendasar yang dituduhkan kepada dirinya, sehingga dirinya harus menanggung aib dan malu yang mengakibatkan nama baiknya tercoreng dan tercemar di kalangan masyarakat pada umumnya terangnya sri selaku korban tersebut.

Dan seharusnya Kata dia, (Sri Handayani, red ), sebagai kepala desa semestinya menjadi suri tauladan yang baik kepada masyarakat. termasuk dirinya yang seharusnya dipanggil ke balai desa untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum melayangkan tuduhan yang tak logis di pasar rebuen itu.

Akibat perbuatan oknum kades tersebut, bukan hanya dirinya yang merasa dirugikan Kata Sri, namun otomatis keluarganya juga ikut menanggung malu dikarenakan fitnah itu sudah menampar harga dirinya sebagai seorang wanita murahan.

Bahkan kata Sri, tidak hanya tuduhan yang ia dapat tapi juga- penganiayaan yang berupa kekerasan fisik yang yang dilakukan oknum kades tersebut secara arogan.

“Saya sebagai pelapor sangat mengharapkan kepada Inspektorat Sumenep agar laporan saya dapat di tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan apabila terbukti bersalah agar terlapor mendapat sanksi dan hukuman yang setimpal sesuai UU yang berlaku tandasnya korban tersebut.”(fdy).

Loading

500 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *