Lpk | Kediri – Dengan berdalih bisnis investasi,Chilmi 23 th yang beralamat kan Dusun Kagulan Desa Janti kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, di laporkan ke pihak yang berwajib oleh sejumlah korban nya pada 12/01/2021.
Dengan meminta bantuan Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) DPD kota kediri,pihak korban yang bejumlah 6 ( enam ) orang yang di dominasi ibu- ibu rumah tangga ini meminta pendampingan pelaporan ke pihak yang berwajib atas kasus penipuan yang berdalih investasi.
Clara 24 th, yang beralamatkan Jalan Bandar Lor Gg Tangkis B Rt 23 Rw 4 Kediri,salah satu korban selaku investor menuturkan sudah mengalami kerugian nominal uang sebesar Rp 60jt dengan setoran bertahap.
Ke enam ( 6 ) korban memberikan keterangan bahwa ingin hak nya di kembalikan dan pelaku di usut secara hukum sesuai undang undang yang berlaku di negara ini.
Arif selaku ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen ( YALPK ) DPD kota kediri menuturkan,”kami sebagai lembaga perlindungan konsumen selalu siap mengawal/mendampingi dan memberi kepastian hukum terhadap konsumen kami”,ujarnya.
Ketua DPD YALPK Kota Kediri yang akrab di panggil Bang benz ini juga menjelaskan,”bahwa upaya yang di lakukan ini juga untuk mengedukasi masyarakat luas untuk lebih berhati hati lagi dalam melakukan kerjasama maupun investasi,sudah sering terjadi permasalahan seperti ini bahkan kebanyakan dari korban adalah ibu rumah tangga”,jelasnya.
Setelah laporan masuk dan diterima unit Satreskrim Polres Jombang ,akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna mengungkap kasus investasi bodong tersebut.(ne/ar)