Unit Reskrim Polsek Pakel Berhasil ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Riibuan pil Koplo Siap Edar.
Lpk | Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung, berhasil mengamankan seorang pria warga Dusun Contong, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pria tersebut harus berurusan pihak kepolisian . diduga Pria yang di ketahui dengan inisial KSAU alias Sandong (21 tahun) ini sebagai pengedar pil koplo. Pelaku Ksau berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung di jalan pinggir sungai masuk Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung .Rabu ,( 13 /01/2021) pagi.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, , S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., ketika di konfirmasi Tabloid Lpk Nusantara Merdeka , membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
“Pelaku di tangkap pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira jam 14.30 Wib, di jalan pinggir sungai, masuk Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap pada saat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan jenis pil double L ,” terangnya . Paur Subbag Humas polres Tulungagung
IPTU. Nenny Sasongko S,H mengungkapkan , dalam penangkapan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti , seribu lebih pil double L yang saat itu dalam penguasaan pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil Petugas amankan dari tangan pelaku yaitu 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir Double L dalam kemasan 3 (tiga) plastik klip dalam kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo A9 Warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih AG-3668-RDB, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 760 (tujuh ratus enam puluh) butir Pil Double L dalam kemasan 8 (delapan) plastik klip dalam kresek warna garis putih-hitam, 1 (satu) buah jaket kain warna abu-abu,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti kini sedang dibawa ke Polsek Pakel Polres Tulungagung guna proses pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,k ini pelaku di jerat Pasal 197 sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Neny Sasongko ,S,H. Pewarta (Mujiono).