Lpk|Nganjuk – Dalam rangka menegakkan hukum saat operasi yustisi penertiban pemakaian Masker Polsek Pace bersama petugas gabungan memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, Rabu (13/01/2021)
Bertempat di halaman depan Mapolsek Pace anggota Polsek bersama anggota Koramil Pace melakukan operasi yustisi dalam upaya pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Pace dibawah kendali langsung Kapolsek Pace AKP SUPOMO dilaksanakan anggota Polsek Pace setelah pelaksanaan apel pagi dengan sasaran pengendara kendaraan bermotor yang melintas dijalan raya depan Polsek Pace.
Kegiatan rutin tersebut dilaksanakan oleh anggota yang saat itu sedang dinas sedangkan dalam pelaksanaannya apabila ada warga masyarakat yang masih tidak memakai masker akan ditindak hukuman fisik ringan berupa push up dan mengucapkan Pancasila serta dibuatkan surat pernyataan agar selalu ingat untuk memakai masker.
Kapolsek Pace AKP SUPOMO ditemui di sela-sela pelaksanaan operasi yustisi membenarkan bahwa “operasi yustisi tersebut digelar untuk selalu meningkatkan disiplin masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal pemakaian masker sebagai langkah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Pace” tandasnya.
Dengan harapan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga kesehatannya serta tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah operasi yustisi selalu dilaksanakan oleh anggota Polsek Pace untuk mencegah masyarakat yang terpapar covid 19.”jelasnya”. (ay/fr)