Lpk | Sidoarjo – Dalam meningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Forkopimka kecamatan Krian kembali gelar operasi yustisi gabungan Satlantas Polsek Krian, Koramil 0816/09 dan Satpol PP Krian mengelar giat Operasi Yustisi bertempat di jln. Gubenur Sunandar Priyo Sudarmo no. 130 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.Dalam rangka Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah kecamatan Krian kali ini dipimpin oleh Ipda Indra Kanit lantas Polsek Krian.

Pelaksanaan Operasi Yustisi di laksanakan setiap hari, untuk mendisiplinkan masyarakat dan mencegah penyebaran covid-19 terutama di wilayah kecamatan Krian.Kemudian pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terutama bagi pengguna jalan umum.Jum’at, 15/01/2021.

Kapolsek Krian Kompol Mukhlashon.SE, mengatakan “Dalam pelaksanaan Operasi yustisi kita mengepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020″ ujar Kanit lantas Ipda Indra,

Alhasil dalam Operasi Yustisi masih didapat beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai Masker kemudian dilakukan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik sampai dengan sanksi Administrasi agar memberi efek jera dan tidak terulang kembali, ungkap Serma Hariono (tkm/red)

Loading

238 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *