Lpk | Sidoarjo – Forkopimka Kecamatan Krian pagi ini gelar operasi yustisi gabungan Satlantas Polsek Krian, Koramil 0816/09 dan Satpol PP Krian, rangkaian kegiatan Operasi Yustisi bertempat di jln. Gubenur Sunandar Priyo Sudarmo no. 130 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, tak lain untuk bertujuan Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Krian, dan dipimpin oleh Ipda Eddy Polsek Krian.
Dalam penekanan pagi ini Kapolsek Krian Kompol Mukhlashon.SE, mengatakan “untuk pelaksanaan Operasi yustisi tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020″ kata Ipda Eddy”.Sabtu, 16/01/2021.
Operasi Yustisi juga di laksanakan setiap hari pagi dan malam, agar warga tetap disiplin dan ikut membantu mencegah penyebaran covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Krian. Kemudian pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terutama bagi pengguna jalan umum dan pejalan kaki juga tempat tempat kerumunan warga.
Hasil dalam Operasi Yustisi pagi ini yaitu masih saja didapat beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker yang tidak memamtuhi protokol kesehatan, kemudian dilakukan teguran secara lisan, kerja sosial, sanksi fisik lainnya sampai dengan sanksi Administrasi dengan memberi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali, ujar Pelda Audy (tkm/red)