Lpk|Kediri – Petugas Buser Satres Narkoba Polres Kediri meringkus AI (26) warga Dusun Bumirejo Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur, karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono “mengatakan” penangkapan berawal mendapatkan informasi jika di wilayah Kediri sering digunakan transaksi narkoba. Akhirnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
“Saat sampai di lokasi, pelaku bekerja serabutan tersebut berhasil diamankan petugas di rumahnya saat mengedarkan pil dobel L,” ujarnya, Jumat (15/01/2021).
Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 27 butir dan satu ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.(mh)