Lpk|Kediri – Bertempat di Desa Purwokerto,Desa Ngadiluwih, dan Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Polsek Ngadiluwih Polres Kediri,Anggota Koramil Ngadiluwih Kodim 0809 Kediri. dan Satgas Covid DesaProkes purwokerto,pelaksanaan kegiatan OPS Yustisi Tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, (PPKM) di Masyarakat, dalam rangka Pencegahan, Pengendalian, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid – 19,Tahun 2021,Jumat (15/01/2021)

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi, SH. melalui Kasi Humas
Aiptu Anwar Sanusi “menuturkan” Kapolsek bersama Kanit Sabhara, anggota Polsek dan anggota Koramil Ngadiluwih, melaksanakan kegiatan OPS Yustisi Tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,(PPKM) di Masyarakat, dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID – 19 Tahun 2021, di Wilayah Hukum Polres Kediri.”ucapnya Kasi Humas”.

“Masih kata Kasi Humas” Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1, Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kediri Nomor 440/060/2021, dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat” PPKM ” di Masyarakat, dalam rangka untuk Pencegahan, Pengendalian, Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID – 19,” jelasnya”.

Adapun hasil OPS Yustisi dan ” PPKM ” malam ini yakni, Jumlah Giat 25 Kali.
Teguran Lisan : 25 orang,
Pembatasan kapasitas 50 % tempat Ibadah, Pembatasan Jam Operasional di perbelanjaan sampai dengan Jam 19.00 WIB. Membatasi Operasional Toko, Warung, Cafe dan lain-lain sampai dengan Jam 20.00 WIB,
Kegiatan Pedagang di Pasar dengan mematuhi Prokes.(mh)

Loading

246 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *