Lpk | Surabaya – Satreskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam pres rilis yang digelar Selasa ( 19/1/2021) sore dengan kasus perampasan yang dilakukan oleh dua pemuda yang masih dibawah umur, kejadian pada 18 November 2020 dan baru bisa terungkap pada kesempatan hari ini.

MZ (17th) beralamat di Jalan Simokerto, dan SA (17th) yang bekerja sebagai kuli bangunan dan beralamat di Jalan Sidotopo Surabaya, telah melakukan perampasan Handphone milik seorang Rektor ITS Profesor Udi Subakti selaku korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloudlpk.or.id , menyatakan “bahwa Awal mulanya pelaku berangkat dengan mengunakan kendaraan Sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol L-2954-XMW untuk mencari sasaran”.

AKBP Ganis menambahkan Kedua pelaku MD dan SA ini berangkat dari Rangka menuju Pantai Ria Kenjeran Surabaya, setelah sampai ditempat tujuan kedua pelaku ini melihat bapak-bapak yang sedang berolah raga sepeda angin sedang istirahat duduk sambil bermain Handphone, tampah pikir panjang dan situasi dalam keadaan sepi kedua pelaku langsung mengambil Handphone dan langsung kembali ke Rangka untuk mengecek handphone hasil jarahannya dengan Casing warna hitam.

Dalam kasus ini memang agak sedikit kesulitan, dikarenakan Handphone sudah berpindah tangan selama empat kali, tuturnya.

MD dan SA setelah mengecek handphone kedua pelaku membuang indentitas korban berupa KTP dan ATM tersebut beserta casing warna hitamnya di sungai sekitaran Kuburan Rangkah, kata AKBP Ganis.

Barang bukti :
– (satu) buah Doosbook Handphone Samsung Galaxy
– 1 (satu) buah Jaket Warna Hitam Merk ARGO
– 1 (satu) buah Topi Merk ROCK SHANK 4. 1 (satu) buah Jaket Belang Merk QUIKSILVER
– I (satu) Keping CD berisi rekaman CCTV
– 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A8 7. I (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-2954-XM.

Kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara dengan sesuai dengan pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2012. (ir)

Loading

238 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *