Lpk | Surabaya – Danramil Tambaksari Kapten Inf Ibnu Suwardho bersama stage holder Kecamatan Tambaksari melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan atau razia masker bertempat di Jl. Kapas Krampung Kelurahan Rangkah.
Target dari kegiatan ini adalah pelanggar protokol kesehatan bagi para pengguna jalan baik R2 maupun R4 yang melintasi jalan Kapas Krampung Kelurahan Rangkah kecamatan Tambaksari, Selasa(19/01/2021).
Kapten Inf Ibnu Suwardho menjelaskan kepada wartawan, bahwa Selain merazia, petugas pun turut mensosialisasikan anjuran prokes yang biasa disebut 5M diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun,mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Harapannya, dengan razia masker ini mampu menurunkan angka penularan virus covid -19. Kitasemua ingin pandemi ini cepat berakhir dengan penerapan prokes dan disiplin,” ucap Danramil.
Kapten Ibnu memaparkan ,pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker sebanyak 40 orang.
“Para pelanggar yang terjaring,dilakukan penilangan kartu identitas, selanjutnya membayar sanksi/denda sebesar Rp. 150.000,- yang harus dibayar ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim”,jlentrehnya.(ynt/jf)