Lpk |  Sumenep – Seorang penganggguran berumur 27 tahun asal desa jukong- jukong berhasil digelandang oleh Kapolsek- kangayan beserta jajarannya karena kedapatan membawa senjata tajam,penangkapan itu terjadi di depan sumber air desa jukong- jukong Kecamatan Kangayan kabupaten sumenep, madura jawa timur. Rabu 20 Januari 2021.

Hal itu dibuktikan dengan laporan LP-A/03/I/RES.1.24/RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 20 Januari 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal.2.ayat, 1- UU darurat no-12.tahun-1951 tentang larangan membawa sajam.

Kepada media LPK- Kapolsek Kangayan,Ipda Miftahol Rahman SH. menjelaskan bahwa- penangkapan itu terjadi berawal dari informasi valid dan terpercaya dari masyarakat setempat tak’kala dirinya bersama anggotanya langsung- melakukan giat patroli.

“Demi terwujudkan rasa aman dan menambah keperacayan masyarakat kepada Institusi kepolisan, saya bersama anggota selalu melakukan giat patroli diwilayah kangayan untuk mempersempit ruang gerak orang yang ingin melakukan kejahatan agar tercipta keamanan bagi- masyarakat
ujarnya, Ipda Miftahol.

Namun kata Ipda- Miftahol, melanjutkan tak’kala Ia bersama jajarannya melakukan patroli, dirinya mendapatkan informasi A1- dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang membawa sajam.

“Mendengar Informasi tersebut, saya bersama anggota melakukan penyelidikan Intens. setelah dilakukan penyelidikan itu ternyata benar di- depan sumber air desa jukong- jukong itu ada seorang laki laki yang mencurigakan,” ungkap kapolsek kangayan,lebih Lanjut Kapolsek yang dikenal familiar itu mengatakan bahwa sebelum ia meringkus tersangka askawi, dirinya bersama anggota melakukan- penggeladahan.

“Sebelum penangkapan kami melakukan penggeledahan terlebih dahulu dan menemukan satu buah pisau lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” bebernya.

selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kangayan untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan kesalahnnya yang nelanggar hukum tersangka akan diberlakukan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 terkait larangan membawa sajam,” pungkas Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman SH.(fdy)

Loading

404 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *