Lpk|Nganjuk – Perwakilan Masyarakat Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk mengadu nasibnya ke Polres Nganjuk, Kamis (21/01/2021).
Mojoduwur pada tahun 2008 tampuk kepemimpinan dibawah Kepala Desa Sehat Raharjo yang memprakarsai pengurusan sertifikat.
Yadi (61 thn) ketika dikonfirmasi awak media mengatakan mulai Juni mayarakat Dusun Jatirejo dikumpulkan dirumah Kepala Dusun Subur diajak musyawarah tentang pembayaran pengurusan sertipikat senilai Rp 380.000 perbidang ditambah pembelian matrei Rp 6000 untuk pemberkasan.
“Kepala Desa Mojoduwur waktu tahun 2008 Sehat Raharjo menjanjikan dalam jangka waktu tiga bulan sertipikat sudah jadi”, ungkap Sumidi warga Dusun Jatirejo Rt 02 Rw 03 Desa Mojoduwur.
Waktu itu pembayaran uang pengurusan sertipikat dikasih waktu 2 (dua) bulan karena dijanjikan dalam tempo waktu 3 (tiga) bulan sertipikat sudah jadi hingga masyarakat banyak yang menjual hewan ternak mereka buat membayar, tak terkecuali Sumidi demi ingin memiliki sertipikat dia harus merelakan 6 ekor kambingnya untuk dijual dan uangnya buat membayar.
Kuasa Hukum dari Masyarakat Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur Prayogo Laksono, S H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA yang juga Kandidat Doktor ilmu Hukum di Untag Surabaya mengatakan melaporkan terduga Jumarni dan Sehat Raharjo yang pada bulan mei tahun 2008 tentang kepengurusan sertipikat sampai sekarang belum jadi hingga hari ini kita membuat Laporan ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.(fr/ay)