Lpk | Tulungagung – Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru telah berhasil melakun penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). AN alias Pitik (43 tahun) warga kabupaten Blitar dan Dw (25 tahun ) Warga Desa Sumberagung .kecamatan Rejotangan ,Kabupaten Tulungagung. di makam cina (cina bong) Dusun Serut ,Desa Tapan ,Kecamatan Kedungwaru,Kabupaten Tulungagung . Jumat,22/02/2021) Sekira pukul 02.00 WIB.

Kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekira pukul 08.00 Wib . bertampat di komplek pemakaman cina di Dusun . Serut Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten . Tulungagung, pada saat itu Joko Santoso (korban ) sedang memarkir sepeda motor miliknya Susuku Smash dengan Nopol. AG – 2097- SX, warna Merah silver, tahun 2005, dalam keadaan tidak terkunci stang setirya , selanjutnya korban menuju kekebun untuk memupuk tanaman, sekitar pukul 08.00 wib, korban kembali menuju tempat ia memarkir sepeda motornya,.korban terkejut sepada motor miliknya ternyata sudah tidak ada, merasa motornya telah dicuri orang , korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.

Menanggapi adanya laporan kehilangan sepeda motor tersebut,Kanit Reskrim Polsek kedungwaru bersama sama dengan anggotanya langsung melakukan melakukan penyelidikan . dan aku akhirnya pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 wib Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu An alias Pitik dan Dw yang berada di komplek pemakaman Cina di Dusun. Serut Desa Tapan Kecamatan . Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, dan pelaku telah mengakui perbuatanya mengambil sepeda motor milik korban yang mana sepeda motor telah digadaikan kepada temanya bernama sudarman, laki laki, 40 tahun dengan alamat Dsn. Srigading Desa, Bolorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, dan barang bukti berupa sepeda motor susuki smash milik korban berhasil disita anggota Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru dari Saudara Sudarman.

Kapolres Tulungagung AKBP, Handono Subiakto,Melalui paur subbag Humas Polres Tulunggung ,Iptu Neny Sasongko .S,H. membenarkan adanya laporan penangkapan tersangka,dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek Kedungwaru dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) untuk mempertangung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya .kini kedua pelaku di kenai
Pasal 363 ke 4 e KUH Pidana.,( Mujiono).

Loading

270 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *