Lpk|Sidoarjo – Untuk mencegah dan Antisipasi penyebaran Covid19 Polsek Krian melaksanakan Giat Ops Yustisi dan Sosialisasi serta Penindaan pelanggaran Jam malam terhadap Warung, Kafe, Pertokoan, Indomart, Alfamart, di Wilayah Kecamatan Krian berkaitan dengan PPKM ( Penerapan Pembatasan Kegiatan Malam ).

Pada hari sabtu malam tanggal 23 Januari 2021 sekira Jam 22.00 WIB sampai Selesai dilaksanakan Operasi Yustisi yang berlokasi Pertokoan, Kafe, hajatan dan Warkop2 di Wil.Krian.

Dan Sasaran Utama Ops Yustisi kali ini yang dipantau Warkop, Ds.Jeruk Gamping, Hajatan Ds Jeruk Gamping, CAFE Niken Ds, Jeruk Gamping, CAFE Royal Ds, Tropodo, CAFE Sabrina Ds, Tropodo, CAFE CB Ds.Tropodo.

Tindakan yang dilakukan saat Patroli, Pemantauan ( teguran keras /tilang ), Perintah penutupan warkop, Penindakan Tilang Yustisi.

Untuk hasil yang dicapai Tilang Yustisi 7 Pemilik Usaha dan pengunjung, Teguran 87, Melakukan himbauan/peringatan dengan tegas dan kepada pemilik Kafe, Warung, Toko warkop, kedai agar menutup aktifitasnya sesuai dengan pemberlakuan jam malam dan mengikuti anjuran Prokes, agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. pungkas Kompol MUKHLASON, S.H.(hry/amr).

Loading

272 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *