Lpk|Nganjuk – Ka SPKT Polsek Ngetos Aiptu Loedang bersama anggota laksanakan patroli di seputaran pasar kepel untuk mendisiplinkan warga yang sedang berbelanja atau berada diluar rumah kedapatan tidak memakai masker.(27/01/2021)
Kegiatan penegakan Inpres No. 06/2020 berupa pemberian teguran lisan, teguran tertulis dan diminta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya di muka umum dalam kegiatan juga menghimbau kepada warga agar senantiasa melaksanakan 3 M yaitu :
Memakai Masker saat beraktivitas di luar rumah atau di area umum
Mencuci tangan dengan air yg mengalir dan pakai sabun atau hand sanitizer
Menjaga jarak minimal 1 meter pada kerumunan massa.
Selain berikan himbauan, Ka Spkt sekaligus Sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada warga, seperti contohnya pemberlakuan jam malam mulai pukul 19.00 sampai dengan pukul 04.00 wib. Hal tersebut dilakukan karena mengingat Kab Nganjuk masuk kategori zona merah, juga untuk meminimalisir bertambahnya jumlah pasien terpapar virus Covid-19.
Sementara itu, Kapolsek Ngetos AKP Gendut Wisoko SH, saat dikonfirmasi ditempat terpisah menyampaikan bahwasannya kegiatan patroli tersebut sebagai sarana untuk menyampaikan kebijakan Pemerintah dalam menanggani penyebaran virus Corona atau Covid 19 dan agar warga dapat menjalankan kebijakan Pemerintah sehingga masyarakat tidak terpapar atau tertular oleh penyakit menular seperti Virus Corona.(ay/fr)