Lpk|Kediri – Muspida Kota Kediri melakukan kunjungan di Kantor PMI Kota Kediri, Selasa (26/01/2021) . Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pengembilan plasma darah konvalesen, salah satunya dari anggota Polresta Kediri.

Muspida Kota Kediri yang hadir yakni Walikota Kediri, Kapolresta Kediri, Dandim 0809 Kediri dan Kajari Kota Kediri. Mereka melihat secara langsung proses pengambilan plasma konvalesen dari pendonor oleh petugas PMI.

Anggota Polresta Kediri yang menjadi pendonor plasma konvalesen, adalah Brigadir Novi Setiawan anggota Satlantas Polresta Kediri yang sebelumnya menjadi penyintas Covid-19 dan dinyatakan sembuh.

“Ambil bagiannya Polresta Kediri dalam program Gerakan Donor Plasma Konvalesen (Gedor Pasen) Kota Kediri adalah wujud bakti kepada negeri dalam penanggulanngan covid-19,” kata AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H.

Seperti diberitakan sebelumnya syarat untuk menjadi pendonor juga harus sukarela, bukan paksaan.).

Selain kerelaan, kriteria yang harus dipenuhi antara lain penyintas pernah didiagnosis sebagai pasien Covid-19 dengan hasil positif pada pemeriksaan RT-PCR Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR Covid-19.

“Donor plasma dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan setelah negatif dan tanpa gejala. Nah, ada beberapa penyintas yang memenuhi syarat lain-lain, tapi ternyata sembuhnya sudah lebih dari 6 bulan jadi tidak memenuhi syarat,” kata dr Ira Widyastuti, Kepala Unit Tranfusi Darah PMI Kota Kediri

Selain sudah dinyatakan sembuh, penyintas tidak memiliki penyakit penyerta misalnya jantung, diabetes, hipertensi, dan tidak menerima transfusi darah.

Dalam hal usia, untuk laki-laki usia 18-60 tahun dan untuk perempuan belum pernah hamil dengan berat badan minimal 55 kg, tekanan darah sistole 90-160 mmHg-diastole 60-100 mmHg. Diutamakan yang sebelumnya pernah berpartisipasi dalam kegiatan donor darah.

Bila sudah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, pendonor juga mengisi formulir informed consent untuk donor plasma konvalesen. Selanjutnya, pelaksanaan pengambilan darah dengan metode aferesis dilaksanakan setelah hasil seleksi dinyatakan memenuhi persyaratan.(mh)

Loading

228 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *