Lpk|Kediri – Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penerapan Inpres R.I. Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Kepgub Jatim Nomor 188/34/013/ 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam masa pandemi Covid-19.
Aturannya pada Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 entang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Prokes : Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Oleh Polsek Semen, Rabu (27/01/2021).
Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dan Kegiatan dilaksanakan secara stasioner dan mobile dengan sasaran/lokasi nasabah BANK BRI Semen Jln Argowilis Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Hasil operasi yustisi jumlah pelanggar 8 memakai masker tidak sempurna dan ditemukan tidak memakai masker 2 orang. Melakukan tegoran lisan 6 orang, tegoran tertulis 2 orang.
“Kami menghimbau kepada yang ditindak untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan, guna menanggulangi penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Semen Polresta Kediri, AKP Siswandi, S.H.”.(mh).