Lpk | Surabaya – Tim resmob Polres Pamekasan Sakera Sakti, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian Kotak Amal Masjid dan Kotak Amal di tempat umum dikawasan Pamekasan, Madura. Komplotan ini nekat menyikat kotak amal hanya untuk pesta sabu.

Aksi pencurian kotak amal ini sempat viral di media sosial, bahkan pada saat komplotan ini dibekuk tim Sakera Sakti, salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan sempat mengucap terimakasih kepada anggota, pasalnya ulah komplotan ini telah meresahkan para pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan.

Tak butuh waktu lama, berbekal kamera CCTV yang viral tersebut, Tim Sakera Sakti bergerak cepat memburu komplotan ini dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku.

Berikut daftar nama pelaku pencuri kotak amal.
1. Frengki Dikki Kurniawan (17), warga desa Samatan, Pamekasan. 2. Riski maulana (15), warga Bugih, Pamekasan.
3. Mohammad ismail (18), warga Bettet. Pamekasan.
4. Samsul Bahri (19), warga Gladak Anyar, Pamekasan.
5. Royhan Fitra Yana Leste (19), warga Rombuh, Pamekasan.
6. Angga Febriansah (17), warga Bugih, Pamekasan.
7. Nofalul Khoirul anam (21), warga Kadur, Pamekasan.
8. Mohammad Dafir (20), warga Palengaan Laok, Pamekasan.
9. Dani (17), warga Blumbungan, Pamekasan.
10. Ach Idris Efendi (20), warga Rombuh, Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. Komplotan ini telak melakukan aksinya di 18 TKP diantaranya adalah.

1. Masjid AT TORIQOH, dusun Tambak, desa Blumbungan, kecamatan Larangan, kabupaten Pamekasan.
2. Masjid Nurul Jihad, dusun Co Gunung, desa Waru Timur, kecamatan Waru, kabupaten Pamekasan.
3. Jalan Jelmak, Desa Jelmak, kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan.
4. SPBU 54 69311, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
5. Masjid Miftahul Jannah, desa Dukuh Timur, kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
6. Masjid Nurul Hidayah, tepatnya di halaman Pom bensin, desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan. kabupaten Pamekasan.
7. Masjid As Syuhada, Dusun Tengginah, desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
8. Masjid Al Qodim, Dusun Masjid, desa Bandungan, kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan.
9. Masjid Al Falah, dusun Duko Barat, desa Pakong, kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan.
10. Masjid Al-ikhlas, dusun Utara, Desa Billa’anh, kecamatan Proppo, kabupaten Pamekasan.
11. Masjid Da’iyal Falah, desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, kabupaten Pamekasan.

Selain mencuri Kotak Amal Masjid, tersangka juga melakukan pencurian di beberapa tempat yang tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian, diantaranya.

12. Masjid Kadur, kecamatan Kadur, kabupaten Pamekasan.
13. Masjid Co’ Gunung desa Waru Timur, kecamatan Waru, kabupaten Pamekasan.
14. Rumah warga di kelurahan Patemon, Kabupaten Pamekasan.
15. Rumah Nenek dari pelaku atas DIKI, desa Samatan, kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
16. Toko di daerah Waru, kecamatan Waru, kabupaten Pamekasan.
17. Toko di daerah desa Palduding, kecamatan Palengaan, kabupaten Pamekasan.
18. Mencuri Burung Betet di Ds. Tja Kec./Kab. Pamekasan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, kotak amal, uang logam dalam kantong plastik, uang logam dalam botol plastik, Kendaraan Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1977-TD, Kendaraan Honda Beat Nopol M-5852-CA, Kendaraan Suzuki Satria, Kendaraan Yamaha Mio, 8 unit ponsel, kipas angin dan Soundsystem, serta pecahan uang kertas, dan pecahan uang logam dengan berbagai nominal, serta alat-alat pertukangan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti gerinda, celurit, linggis, tang, martil, besi, obeng, kaos yang digunakan pelaku, sarung dan jaket.

“Pelaku Dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana selama-lamanya 7 Tahun penjara,” imbuhnya AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. Kapolres Pamekasan, seperti rilis yang diterima media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id

Dengan adanya kejadian ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hasil kejahatannya digunakan untuk pesta sabu.

“Dari pengakuannya, para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya,” Paparnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada Rabu (27/1/2021)

Untuk itu Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada para korban atau masyarakat Pamekasan, yang merasa di rugikan atau merasa kehilangan kotak amal, diharapkan segera melapor ke kantor polisi.

“Untuk warga masyarakat Pamekasan, silahkan melapor jika ada kotak amal di sekitar tempat tinggalnya yang hilang, barang kali pelakunya sama seperti yang di amankan oleh anggota kepolisian di Polres Pamekasan.” Imbaunya. (ir)

Loading

258 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *