Jadi Pengepul Judi Online, Seorang Pria Di Kelurahan Ngantru Diringkus Satreskrim Polres Trenggalek

Lpk | Trenggalek – Perjudian Kerap kali merajalela dikawasan kita, salah satunya adalah Seorang warga kelurahan Ngantru Kabupaten Trenggalek yang kini harus berurusan dengan Kepolisian lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana judi online jenis toto gelap atau Togel.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan, S.H., M.H. mengatakan, tersangka berinisial SW ini ditangkap petugas di tepi jalan masuk kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek pada tanggal 1 Januari 2021 silam.

Tersangka kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 974 ribu dan tiga lembar kertas sobekan bertuliskan nomor tombokan togel dan sejumlah uang taruhannya.

“iya benar, tersangka patut diduga telah memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi Togel atau dengan sengaja turut serta bermain judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.” Pungkas AKP Tatar, Jumat (29/01).

AKP Tatar menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat petugas mendapat informasi adanya perjudian online jenis togel. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan SW.

“Peran tersangka ini sebagai pengepul,” Ungkap AKP Tatar.
Dan kepada tersangka kita kenakan pasal 303 ayat (1) Ke-2e KUHPidana. (awr)

Loading

246 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *