Lpk | Malang – Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021, Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku Tindak pidana kekerasan yang dilakukan kepada Petugas PSC Covid 19 di TPU Kasin kecamatan Klojen. Yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata.

Kejadian pemukulan itu terjadi di depan pintu masuk TPU (tempat pemakaman umum) Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dua orang yang diamankan yakni, Budi Hidayat Ohairat, (24) warga Jalan Peltu Sujono, Gg Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dan satu tersangka lain yakni, Muhammad Naufal Hafiz, (21) warga Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Iya benar kita amankan dua orang pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap Petugas PSC Covid 19,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata, seperti rilis yang diterima oleh awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id

Kronoligisnya, pada tanggal 27 januari 2021, ada yang meninggal atas nama (Wakhid). Kemudian pihak keluarga Almarhum, mendatangi RSUD Dr Saiful Anwar Malang. Untuk mengurus pengambilan jenazah, namun ada penundaan sehingga membuat keluarga almarhum emosi.

Saat jenazah sudah dibawa ke TPU Kasin Kecamatan Klojen. Pihak keluarga melihat peti jenazah bertuliskan atas nama jenazah lain yakni, Sugianto, dan bukan Wakhid, keluarganya.

Adanya kekeliruan pengambilan jenazah tersebut, membuat pihak keluarga atas nama Budi dan M. Naufal, meluapkan emosinya dengan melakukan pemukulan terhadap Liberatus Alfa, Petugas PSC Covid 19.

Akibat pukulan yang dilayangkan kepada korban, korban pun terjatuh hingga pingsan yang kemudian dibawa ke RKZ untuk mendapatkan perawatan.

“Memang benar ada peristiwa pemukulan kepada Petugas PSC Covid 19 yang terjadi di Malang Kota. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Kota Malang,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (29/01/2021).

Adanya kejadian ini, korban melaporkan kedua saudara itu ke pihak berwajib di Polresta Malang Kota. Setelah mendapatkan laporan, anggota Polres Malang Kota, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kota Malang, akhirnya menangkap kedua pelaku pemukulan pada tanggal 29 Januari 2021.

Budi Hidayat, ditangkap saat berada di Jalan Peltu Sujono, sedangkan pelaku lain ditangkap saat berada di depan Puskesmas Janti, Kecamatan Sukun.

Usai ditangkap kedua pelaku dibawa ke Mako Polresta Kota Malang untuk dimintai keterangan. (ir)

Loading

256 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *