Lpk|Kediri – Demi memutus penyebaran virus Covid-19, Polsek Semen Polresta Kediri bersama Koramil Semen melaksanakan Operasi Yustisi dalam penerapan Perbub Kediri Nomor 44 Tahun 2020 15 September 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan. S.E. Bupati Kediri Nomor 440/211/418.74/2021, tanggal 26/01/2021 tentang perpanjangan PPKM dalam masa pandemi Covid-19.

Semen, Polres Kediri Kota,Operasi yustisi dilaksanakan dipasar Semen, Jl. Argowilis Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.Selasa (02/02/2021).

Kapolsek Semen AKP Siswandi, SH. ” munuturkan” Sebelum melaksanakan Kegiatan di awali Apel yang di pimpin Kapolsek Semen, AKP Siswandi, S.H.
dilanjutkan kegiatan Oprasi Yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covit-19, dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen bersama Koramil Semen. “ucapnya”.

” Masih Kata Kapolsek Semen ” turut hadir dalam giat yakni,Kepala Desa Semen, Mat Hasyim Polsek Semen delapan personil,Koramil Semen. sepuluh personil

Saat OPS Yustisi Berlangsung mendapati empat puluh lima orang pelanggar yakni, tiga puluh lima orang Memakai masker tidak sempurna, dapat teguran lisan.

sepuluh orang tidak memakai masker. dapat sanksi teguran tertulis.

Setelah ditegor oleh petugas, kemudian petugas memberikan masker kepada pelanggar prokes tersebut.(mh)

Loading

240 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *