YALPK l Surabaya – Paulus Handoko terdakwa dalam kasus Narkoba, menjalani Sidang lanjutan yang sebelumnya di tuntut oleh JPU Suparlan H. dengan tuntutan maksimal 7 tahun penjara, di ” balas ” dengan nota pembelaan (pledoi) oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Eko Juniarso SH.,
Perlu di ketahui, Bahwa dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, barang bukti yang di sebutkan berupa kristal tablet bahan aktif MDMA (Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akan tetapi, barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan berupa sabu-sabu atau kristal warna putih Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Berdasarkan perbedaan barang bukti tersebut di surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum, ini bukanlah salah tulis atau ketik karena terulang lagi pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tapi ini jelas ketidak cermatan, ketidak telitian, serta keteledoran dari saudara Jaksa Penuntut Umum hingga menyebabkan surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat EROR IN PERSONA.” jelas PH Eko di dalam pledoinya.
Eko juga menambahkan, Berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materiil, surat dakwaan tersebut menjadi batal demi hukum atau “null and void”.
” Berdasarkan hasil uraian diatas, kami Penasehat Hukum terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memohon agar Majelis Hakim memutuskan membatalkan dakwaan dan tuntutan saudara JPU demi hukum, membebaskan terdakwa demi hukum tanpa syarat, mengembalikan hak-hak terdakwa dan merehabilitasi terdakwa di masyarakat, menyita dan memusnahkan barang sitaan terdakwa untuk negara.” Ungkap Eko Juniarso dari LBH Posbakumadin Surabaya
Saat Hakim ketua, Agus Hamzah, setelah mendengar pledoi PH terdakwa dan meminta tanggapan dari JPU Suparlan, dengan tegas JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya.” Tetap pada tuntutan yang mulia, ” jawab JPU Parlan.Siidang di tunda pada 2 pekan mendatang dengan agenda putusan. (gle)