Lpk – Jombang – Satuan Unit Reskrim Polsek Megaluh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terkait peredaran obat keras jenis Pil Duoble L,disimpang tiga Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang tepatnya pinggir sawah dekat kolam pancing.Rabu tanggal 03 Pebruari 2021 sekitar jam 17.00 Wib.

Dalam penangkapan tersebut Anggota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisialAEZ (24) salah satu warga Desa Sudimoro RT/RW 002/002 Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dan bertempat tinggal di Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Kapolsek Megaluh AKP Darmaji, S.H.Kepada Sejumlah awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.Awal mulanya unit Reskrim Polsek Megaluh mendapat informasi bahwa ada peredaran obat keras jenis Pil Duoble L diwilayah sekitar kolam pancing.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar adanya tepatnya pinggir sawah dekat kolam pancing Desa Sumbersari Anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Stw (32) alias Cak selaku Saksi kedapatan membawa Pil Duoble L.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Stw alias Cak mengaku kalau Pil Duoble L tersebut dibeli dari tersangka AEZ Bin Buamin.Lebih lanjut anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamakan Tersangka AEZ beserta barang buktinya.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka AEZ mengakui jika Pil Double L itu dibeli dari Seorang laki-laki dengan sapaan BOGI Warga Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang.setiap transaksi mereka bertemu dijembatan Tol Desa Kedunglosari,hingga saat ini Bogi masih Buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tandas Kapolsek Megaluh.

Akp.Darmaji juga menambahkan, “Adapun dalam penangkapan tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Megaluh berhasil mengamankan Barang bukti yaitu,Sebuah bungkus rokok ZIGA yang didalamnya terdapat empat gulungan / lintingan grenjeng rokok, masing-masing gulungan / lintingan grenjeng rokok tersebut berisi 10 (sepuluh) butir Pil Duoble L (total sejumlah 40 butir) disita dari saksi.

“Sedangkan dari tangan Tersangka Anggota mengamankan sebuah bungkus rokok ZIGA yang didalamnya terdapat tujuh gulungan / lintingan grenjeng rokok, masing-masing gulungan / lintingan grenjeng rokok tersebut berisi 10 (sepuluh) butir Pil Duoble L (total sejumlah 70 butir), Sebuah handphone merk OPPO A1K warna warna hitam yang digunakan untuk transaksi penjualan Pil Duoble L serta Uang hasil penjualan Pil Duoble L sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).Atas perbuatannya tersebut Tersangka kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Pungkas Kapolsek.(arya/ynt).

Loading

353 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *