Lpk | Tulungagung – Lagi-lagi pengusaha nakal melakukan pencdmaran lingkungan, menindak lanjuti surat dari Dinas Lingkungan hidup Tulungagung tentang Limbah B3 yang berada di wilayah kecamatan Kedungwaru.
Gakum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah jawa, bali dan Nusatenggara melakukan sidak dilokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan/pembuangan Limbah berbahaya B3 di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, kabupaten Tulungagung pada hari Rabu (03/02/2021).
Dengan dikawal anggota polsek Kedungwaru, Satpol PP, Camat kedungwaru, Perangkat Desa serta Dari Dinas Lingkungan hidup Tulungagung.
Camat kedungwaru saat diwawancarai dilokasi mengatakan ” sidak Gakum kali ini adalah tindak lanjut sidak bersama Komisi D DPRD kabupaten Tulungagung dan Forkompimcam yang kemarin hasilnya pihak pengusaha membuat pernyataan menghentikan segala kegiatan di pabriknya, namun kenyataannya pabrik masih beroperasi, untungnya kades setempat masih bisa meredam gejolak masa dilingkungan pabrik” ujar camat kedungwaru.
Sementara pengusaha atau pemilik gudang (KMD) tidak ada dilokasi saat disidak oleh 4 orang anggota Gakum, namun saat akan diberi garis Poliseline penjaga gudang menghubungi boos atau Pemilik gudang melalui Hp seluler nya dan diterima oleh Ketua tim sidak Gakum, pembicaraan melalui telepon seluler tersebut sempat direkam oleh awak media suaranya “silahkan diberi garis polisline, tapi itu wartawan jangan boleh masuk, nanti konsekuensinya dengan saya sendiri,” terdengar dengan nada mengancam.
Sementara ketua tim Gakum saat diwawancarai menjawab ” mohon maaf silahkan tanya ke pimpinan KLHK di srby kita biar satu pintu”ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung juga tidak mau memberikan komentar terkait sidak Gakum hari ini, karena sudah satu pintu di KLHK surabaya. Kita tunggu hasil dari sidak Gakum KLHK.tutupnya (pri/mj).
Bersambung,