Lpk | Tulungagung – Satreskoba Polres Tulungagung kembali ungkap kasus Shabu di wilayah hukum Polres Tulungagung.Dalam pengungkapan kali ini petugas Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua orang pelaku,masing-masing adalah Samsul Anwar alias Ukik (35) alamat desa Batokan kecamatan Ngantru dan Helmi K.A alias Poseng (25) alamat desa Sidorejo kecamatan Kauman.Keduanya tertangkap basah saat sedang BBN melakukan pesta Shabu dirumah Ukik.

Dari hasil penangkapan pelaku ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:1 pipet kaca berisi sisa Shabu 1,64 gram ,1 klip plastik berisi Shabu 0,18 gram,uang tunai Rp 400.000 ,2 korek api ,1 scrop dari sedotan,1 buah timbangan digital,2 buah HP Redmi warna putih dan hitam,1 alat bong,dan 1 klip plastik bekas Shabu.

Kasat Reskoba Polres Tulungagung melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media Lpk Nusantara News ,Minggu (07/02/2021)
Iptu Neny menyampaikan , pengungkapan kasus ini hasil dari informasi masyarakat tentang adanya penyalah gunaan Narkoba golongan 1 jenis Shabu diwilayah Desa Batokan.k Kecamatan Ngantru ,Kabupaten Tulungagung.

“Telebih dahulu Petugas melakukan penyelidikan terkait adanya aduan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan ..pada Jumat (05/02/2021) sekitar pukul 01.00 WIB petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Bowo Tri Kuncoro S.H berhasil mengamankan kedua pelaku disaat mereka sedang pesta Shabu dirumah saudara Ukik,” Tutur Iptu Neny.

Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku ,langsung tidak bisa lagi mengelak, karena petugas mendapati ada barang bukti (BB) dalam penguasaan pelaku.

“Didepan petugas keduanya (pelaku) tidak bisa mengelak lagi ,selanjutnya petugas membawanya ke kantor Satreskoba Polres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari Kedua Pelaku setelah dilakukannya pemeriksaan petugas, pelaku Saudara Ukik merupakan mantan residivis dalam kasus penyalah gunaan pil dobel L. Kini Kedua Pelaku sudah ditetapkannya sebagai tersangka dan hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung ,”tandasnya.

Kedua pelaku kini masih Dilakukan Pendalaman penyelidikan Satresnarkoba . terkait kasus ini.Kedua Pelaku atas perbuatannya Di kenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Mujiono.)

Loading

254 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *