Lpk|Sidoarjo – Hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, jajaran polsek krian bersama TNI dan Satpol PP melakukan pengawasan ketat di Desa Sidomojo Kecamatan Krian. Lantaran di desa tersebut ada warga yang terpapar Covid-19 dan bersatus desa zona kuning. Pengawasan dilakukan diposko chek poin jalan masuk ke desa, Selasa (9/2/2021).
Kapolsek Krian Kompol Muklason Mengatakan, PPKM mikro ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.
“Kususnya di Desa Sidomojo ini ada warga yang terpapar Covid-19, maka dilaksanakan PPKM mikro,” ujar Kapolsek Krian Kompol Muklason.
Di jalan masuk Desa Sidomojo, petugas melakukan chek poin untuk memeriksa identitas warga yang masuk ke desa. Bagi warga yang tidak menggunakan masker petugas memberikan masker dan dilakukan penyemprotan desinfektan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Desa tersebut.
“Mengingat desa ini adalah zona kuning penyebaran Covid-19,” kata Muklason.
Tidak hanya itu, Muklason juga mengatakan, pada masa PPKM mikro ini Desa Sidomojo dalam pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19. Pihaknya akan memberikan imbauan dan peringatan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan bagi warga yang kedapatan melanggar.
“Hari ini tadi ada 7 warga yang kami beri saksi tindakan,” tandasnya.
Sementara itu Penjabat Kepala Desa Sidomojo Badrun berharap, dengan diberlakukannya PPKM mikro di Desa Sidomojo ini bisa menekan penyebaran Covid-19. Dan bisa membawa setatus desa dari zona kuning ke zona hijau.
“Mudah-mudahan dengan PPKM mikro ini angka penularan Covid-19 bisa ditanggulangi,” pungkasnya.(hr/am).