Lpk | Gresik – Aksi pencurian uang kotak amal Mushola terjadi di Pulau Mengare, Dusun Tengaan, Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Senin (8/2/2021) dini hari. Pelaku sempat babak belur dihajar warga.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S.Sos membenarkan telah terjadi pencurian uang kotak amal tersebut. “Diketahui pelaku berinisial PS (44), warga Desa Arjosari, Kecamatan Blimbing, Malang, itu beraksi sekitar pukul 02.30 WIB di Mushola Al-Islah,” kata Sujiran
“Ketika itu Marjuki (45) Takmir sekaligus Muadzin berjalan menuju Mushola hendak mengumandangkan Adzan Shubuh. Kaget mendapati seorang pria menggendong tas ransel hendak meninggalkan tempat ibadah itu, ia pun menaruh curiga,” terangnya, kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id
“Sesampai di depan Mushola kecurigaannya terbukti, Marjuki mengetahui kotak amal dalam keadaan terbuka. Diduga uang yang ada di dalamnya sudah kosong dikuras pelaku,” ungkapnya.
“Maling-maling teriak spontan Marjuki, seketika pelaku kabur mengendarai sepeda motor kearah selatan. Warga sekitar pun terbangun dan ikut mengejar pelaku,” imbuh Sujiran.
“Anggota Polsek Bungah yang tengah patroli kewilayahan mendapat informasi warga bergegas menghadang pelarian pelaku di Desa Karangrejo -Manyar. Panik dan ketakutan pelaku terpeleset akhirnya terjatuh dari motor Honda Supra W 2924 JJ yang dinaikinya,” jelasnya.
“Sempat dihajar warga yang kesal akan perbuatan pelaku, anggota segera menggelandang pelaku ke Mapolsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Sujiran menambahkan.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mengambil uang dengan cara mencongkel gembok kotak amal dengan obeng. Alat tersebut sudah disiapkannya. Uang hasil curian dimasukan ke dalam tas ransel.
“Anggota telah menyita barang bukti diantaranya, uang Rp 1.723.000, terdiri dari pecahan uang kertas dan koin. Kemudian, dua buah obeng dan satu HP merk Oppo serta sepeda motor pelaku,” tandasnya.
“Kini tersangka dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” pungkasnya. (ir)